SELAMAT DATANG TELAH BERKUNJUNG DI BLOG KAMI AHBAB MERAUKE AHBAB MERAUKE /Abdul fatah Halaqoh Semangga: BAB JENAZAH

Sabtu, 21 Maret 2015

BAB JENAZAH

Dan Adap-adapnya
  • Barangsiapa yang meninggal dunia dengan tidak menyekutukan Allah (syirik), maka ia masuk surga. Bukhari).
  • Seorang muslim yang tiga anaknya meninggal dunia sebelum baligh, maka akan dimasukkan kedalam surga. (Bukhari).
  • Wanita yang kematian tiga orang anaknya, maka anak-anaknya itu menjadi dinding baginya dari api neraka. (Bukhari)
Anjuran Ketika Ada Kematian
  • Wajib menyegerakan empat hal: 1) Memandikan , 2) Menkafani, 3) Menyalatkan, 4) Menguburkan.
  • Sunnah mentalkinkan orang yang akan meninggal dunia dengan kalimat La ilaha illallah; (Muslim) Mati yang paling istimewa adalah dapat menyebutkan kalimat La ilaha illallah ' di akhir hayat. Barangsiapa pada akhir hayatnya dapat mengucapkan kalimat; La ilaha illallah' di masuk surga. (Abu daud)
  • Disunnahkan membaca yaa siin di sisinya.(Abu Daud, Ibnu Hiban)
  • Disunnahkan memejamkan mata mayit jika terbuka, tutupkan mulutnya mayit jika terbuka. dan berbicara baik di samping jenazah, karena malaikat sedang mengamini apa yang dikatakan pada saat itu. (Muslim)
  • Diwajibkan yang akan mengalami kematian untuk bebaik sangka kepada Allah. (Bukhari, Muslim).
  • Sebaiknya mengabarkan berita kematian orang lain kepada keluarga oleh dirinya sendiri. (Bukhari).
  • Sunnah beristirja, ketimpa musibah kematian. Barangsiapa dittimpa musibah lalu mengucapkan, Inna lilaahi wa inna ilaahi raaji' uun mereka itulah orang yang mendapat Rahmat dan hidayah dari Allah. (Al-Baqarah: 55-57) (Bukhari).
  • Hendaklah bersabar dan meridhai takdir yang sudah ditentukan oleh Allah swt..(Bukhari, Muslim, Baihaqi) Dan membaca do'a dibawah ini:

اللّٰهُمَّ اَ جِرْنِيْ فِى مُصِيْبَتِى وَا خْلُفْ لِى خَيْرًا مِنْهَا

"Ya Allah,berilah pahala pada musibahku dan berilah aku ganti kebaikan dari musibah tersebut.'' (Muslim, Baihaqi, Ahmad)
  • Boleh menangis dalam batas wajar, karena itu tanda kasih sayang. tetapi bukan dengan histeris dalam batas wajar, karena itu tanda kasih sayang. Tetapi bukan dengan histeris dan berteriak-teriak. (Bukhari, Baihaqi) Batasan menangis 3 Hari. (Abu Daud, Nasa'i).
  • Dianjurkan berdiri untuk menghormati jenazah yang lewat, sekalipun jenazah orang Yahudi. (Bukhari).
  • Setelah di bawa kekuburan,maka dianjurkan agar jangan duduk sebelum jenazah diletakkan diatas tanah. (Bukhari).
  • Hendak mempercepat pembayaran utang si mayit dari hartanya sendiri sekalipun akan habis hartanya. (Bukhari, Muslim,Tarmizi, Baihaqi)
  • Bila si mayat atau ahli keluarganya tidak mampu, maka pemerintah bertanggungjawab membayarkan utang si mayat. (Bukhari, Muslim).
  • Boleh membuka mayat dan menciumnya diantara kedua belah matanya. (Bukhari, Nasa'i, Ibnu Hiban).
  • Disunnahkan membuat makanan bagi keluarga si mayat. Dan membantunya dari beban kesusahan. (Abu Daud, Tirmizi, Nasa'i).
  • Dianjurkan berpakaian warna gelap ketika menhadiri kematian (Ibnu Rusyd)
  • Sunnah memuji kebaikan orang yang telah meninggal, karena perkataan yang yang baik dapat menyebabkan dia masuk surga. (Bukhari Muslim).
  • Rasulullah saw. Pernah manasehati para sahabatnya setelah menguburkan seseorang: "Sesungguhnya Allah telah menulis tempat duduk seseoarng itu di neraka atau di surga, tetapi janganlah kalian, menyerah begitu saja pada catatan itu dan beramalah sebab masing-masing akan dimudahkan untuk memperoleh apa yang telah tetapkan untuknya. (Muslim)
Yang Dilarang Ketika Ada Kematian
  • Niyanah, Yaitu histeris, dengan menyobek-nyobek baju, berteriak-teriak tidak karuan, mengacak-acak rambut, dsb.. Akan betambah siksa atas mayat dengan sebab ratapan keluarganya. (Muslim, Abu Daud, Baihaqi).
  • Allah melaknat seseorang yang meratapi maya. (Muttafaqun Alaih).
  • Sengaja mencukur rambut dalam mengahadapi kematian seseorang. (Bukhari Muslim. Nasa'i).
  • Menyerupai tata cara kematian orang-orang non Muslim, seperti, Membawa karangan bunga bagi mayat. (Imam Nawawi)
  • Sengaja memanjangkan janggut semata-mata karena ada kematian seseorang. (Baihaqi)
  • Melakukan adzan kematian. (Tarmidzi, Ibnu Majah, Ahmad).
  • Rasulullah melarang dua perkara ketika terjadinya kematian, yaitu: 1) Suara nyayian / musik, 2) Menampar pipi, mencakar muka dan teriakan setan. (Abu Nashr Samargandi).
  • Tidak mencaci dan menceritakan keburukan orang yang telah meninggal dunia.walaupun si mayat adalah orang jahat. Perkara buruk atas mayat dapat menyebabkan dia masuk neraka. (Bukhari, Muslim)
  • Haram berkabung lebh dari tiga hari, kecuali istri yang berkabung atas kematian suaminya. (Muslim, Tarmidzi).
  • Rasulullah melarang yang menyolatkan mayat yang berutang sebelum utangnya dibayar oleh ahli keluarganya. (Nasa'i)
  • Wanita yang sedang berkabung ditinggal mati oleh suaminya, dilarang memakai perhiasan, memakai celak dan memakai pakaian berwarna terang yang dapat menarik perhatian lelaki kepadanya. (Ibnu Rasyd).
  • Waktu iddah bagi seorang wanita yang baru ditinggal mati oleh suaminya ialah 4 bulan 10 hari. (Ibnu Rusyd). 
MEMANDIKAN JENAZAH
  • Dalam memandikan mayat adalah sebagai berikut; Mengurut perutnya dengan perlahan-lahan, membungkus tangan kita dengan kain bersih, dengan berniat akan memandikan mayat, lalu membasuh kemaluanya, dan membuka sarung tangan kita, kemudian mewudukanya seperti wudhu dalam shalat, lalu membasuh seluruih tubuhnya dari atas ke bawah sebanyak 3 x, jika belum bersih basuhlah hingga 5 x. (Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Nasa'i, Tirmizi).
  • Jika yang meninggal seorang muslimah, maka dibuka terlebih dahulu gulungan rambutnya, lalu dibasuh rambutnya kemudian digulung kembali. Setelah itu baru dimandikan seperti biasa. (Muslim). Setelah rambut dibilas lalu disisir, dan diikat dengan 3 ikatan. (Muslim)
  • Disunnahkan menaburkan kapur barus dan memberi wangi-wangian keatas jenazah.(Bukhari, Baihaqi)
  • Mayat wanita hendaknya dimandikan oleh wanita, dan mayat lelaki hendaknya dimandikan oleh laki-laki dan tidak ada seorang wanitapun disaat itu, atau seorang laki-laki yang meninggal dunia diantara wanita tanpa ada seorangpun lelaki, maka hendaklah mayat itu ditayamumkan. (Abu Daud).
  • Suami boleh memandikan istrinya atau sebaliknya. (Abu Daud).
  • Sunnah memandikan jenazah dengan hitungan ganjil, yaitu; 3, 5, kali dst.... Dan salah satunya disunnahkan dengan menggunkan daun Bidara atau sabun atau wangi-wangian. Kemudian mendahulukan anggota-anggota sebelah kanan dan anggota badan untuk wudhunya. (Bukhari).
  • Disunnahkan ketika memandikan mayat dengan memakai lap atau kain. Bukan dengan langsung menggunakan tangan. (Abu Daud).
  • Dan hendaknya mayat dimandikan dalam kain penutup tubuh, agar auratnya tetap terjaga.(Al-Ghazali).
  • Dianjurkan yang memandikan mayat ialah orang yang ahli agama / shaleh (Ibnu Majah, Baihaqi).
  • Orang yang memandikan mayat, mandi setelah memandikannya. Dan bagi yang ikut membawa jenazah agar berwudhu setelah membawa jenazah. (Abu Daud, Tarmizi).
  • Diantara syarat bagi yang memandikan mayat adalah:
1.  Menutupi mayat dan tidak membicarakan apa yang tidak baik dari mayat (Hakim, Baihaqi).
2.  Semata-mata karena Allah swt. (Bukhari, Muslim)
  • Pahala memandikan maya orang islam: 1) Allah mengapuni 40 kali, 2) Barangsiapa menggali lubang mayat seorang Muslim dan menutupi aibnya, maka ia seperti seseorang yang memberi tempat tinggal kepada si mayat sampai hari kiamat. Dan barang siapa mengkafaninya, maka Allah akan memakaikan kepadanya sehelai sutra tipis dan tebal di surga (Hakim, Baihaqi).
  • Wajib menunda pemandian mayat, apabila masih diragukan atau belum diyakini kematiannya. (Syeh Zainuddin Al Malibari).
  • Sebaiknya memandikan mayat di tempat yang sepi dan tinggi. (Syeh Zainuddin Al Malibari).
 
MENKAFANKAN JENAZAH
  • Sebaiknya oarang yang mengafani mayat adalah orang yang amanah. (Baihaqi) Tidak akan menceritakan aib mayat.
  • Dianjurkan kain kafan mayat memakai cadar atau sarung sebagai pakaian yang menempel pada tubuhnya. (Bukhari).
  • Boleh mengafani jenazah dengan menggunakan dua helai kain kafan. Apa bila tidak didapati kain yang memadai, boleh mengafani dengan sehelai kain. Apabila tidak cukup mengkafani seluruhnya, setidaknya menutupi kepala mayat. ( Bukhari)
  • Sunnah mengafani dengan kain putih. Tiga helai bagi jenazah laki-laki dan lima helai untuk jenazah wanita. (Muttafaqun Alaih).
  • Haram mengafani mayat dengan memakai kain sutra. (Abu Daud).
  • Haram mengafani mayat dengan berlebih-lebihan. (Bukhari, Muslim, Abu Daud).
  • Kain kafan itu hendaknya panjang dan sempurna. (Muslim, Abu Daud, Ahmad).
  • Hendaknya kain kafan tersebut diambil dari harta si mayat. (Bukhari, Muslim). Kecuali jika mayat fakir miskin, maka kain kafan dibebankan kepada hakim atau kaum muslimin seluruhnya.
  • Jika memungkinkan sebaiknya salah satu kainya adalah bergaris hisatm. (Abu Daud, Baihaqi).
  • Jika jenazah adalah seseoarang yang sedang berihram, maka hendaklah mengafani dengan dua helai kain dan jangan memberi wangi-wangian kepda jenazah dan jangan menutupi kepalanya.(Bukhari).
 
MENYOLATKAN JENAZAH
  • Disunnahkan bila ada muslim atau muslimah yang meninggal dunia untuk menyolatkan, mengantarkan, dan menguburkannya, Barangsiapa menyolatkan jenazah kemudian mengantarkannya samapai kekubur, hingga mayat itu dikuburkan, maka ia mendapatkan pahala 2 qirath, satu qirath itu sebesar gunung Uhud. Barangsiapa hanya shalat jenazah kemudian pulang maka hanya mendapatkan satu qirath. (Nasa'i).
  • Untuk mayat wanita imam berdiri di bagian perut jenazah. Dan jika mayitnya lelaki, imam berdiri dibagian kepalanya. (Bukhari).
  • Boleh mengerjakan shalat jenazah di kuburan setelah mayat dikebumikan. (Bukhari)
  • Dilarang menyolatkan jenazah orang munafik. (Nasa'i).
  • Shalat jenazah disunnahkan dengan 4 takbir. (Tirmizi). Contoh do'a yang disunnahkan ketika menyolaykan jenazah yaitu: "Ya Allah ampunilah ia rahmatilah ia, bersihkanlah ia seperti halnya pakaian dibersihkan." (Tirmizi).
MEMBAWA JENAZAH
  • Disunnahkan mengatar jenazah hingga ke penguburannya. (Muslim)
  • Keutamaan membawa jenazah ke kuburan; 1) Menunaikan hak sesama muslim, 2) Dapat mengikatkan diri sendiri kepada kahirat dan kematian. (Muslim).
  • Dalam menyertai jenazah ada dua macam golongan:
1.  Ikut shalat saja.
2.  Ikut hingga menguburkannya. Ini lebih utama. (Ibnu Hiban, Hakim).
  • Disunnahkan bersegera dan berjalan cepat ketika mengantar jenazah kepenguburan. (Bukhari)
  • Kaum wanita tidak dianjurkan menyertai jenazah samapai kekuburan. (Bukhari, Muslim)
  • Jangan mengiringi jenazah dengan tangis dan asap. (Abu Daud, Ahmad).
  • Sebainya banyak diam ketika mengantar jenazah. (Imam Nawawi).
  • Bagi yang berjalan kaki boleh berjalan disebelah mana saja dari mayat, namun lebih utama berjalan didepan jenazah. Dan bagi yang berkendaraan sebaiknya berjalan di belakang jenazah. (Abu Daud, Nas'o, Ahmad, Tirmizi) Lebih utama berjalan kaki dalam mengiri jenazah ke kuburan. (Abu Daud, Hakim, baihaqi).
  • Boleh berjalan kaki ketika mengantar jenazah, dan pulang dengan kendaraan. (Muslim).
  • Dimakruhkan bagi mengantar jenazah duduk ditanah sebelum jenazah diturunkan ke liang lahatnya. (Muffatqun Alaih).
MENGUBURKAN JENAZAH
  • Menguburkan jenazah hukumnya fardhu kifayah bagi kaum muslimin. (Al-Anfal:21)
  • Salah satu haksaudar muslim terhadap saudara Muslim lainya yaitu mengiringi dan menguburkan jenazah. (Bukhari).
  • Prinsip kedalam kubur mayat, lebih dalam lebih baik. (Tirmizi)
  • Boleh dua atau tiga orang yang menerima mayat didalam kubur. Sebaiknya yang menerima mayat di liang kubur adalah orang yang banyak membaca Alquran. (Tirmizi).
  • Sunnah membuat liang lahat di sebelah kanan mayat atau di tengah lobang. (Abu Daud, Ahmad Tirmizi).
  • Bagi yang hadir di pemakaman disunnahkan ikut menaburkan tanah tiga kali taburan kelubang kuburan. (Ibnu Majah).
  • Memasukkan mayat hendaknya dari ujung kuburan, dan posisinya adalah berbaring disisi kanannya. (Abu Dawud, Hakim).
  • Ketika menguburkan hendaknya mengucapkan:

بِسْمِ اللّٰهِ عَلَى مِلَّةِ رَسُوْلِ اللّٰهِ

"Dengan nama Allah, atas jalan Rasulullah" Yang hadir hendaknya mendoakan ampunan bagi mayat. (Ibnu Majah).
  • Boleh mengangkat mayat yang telah dikubur. (Bukhari)
  • Disunnahkan agar meratakan kuburan dengan tanah, yaitu sama tinggi dengan tanah yang disampingnya. Boleh menandai kuburan dengan batu, atau nama yang ditulis di atasnya. Rasulullah saw. menandai kuburan Usman bin Maz'un ra. dengan batu. (Asy-Syafi'i).
  • Jangan menembok bangunan kuburan. Apalagi membangun dengan megah. (Muslim).
  • Diharamkan membangun masjid tempat shalat di atas kuburan. (Nasa'i).
MEZIARAHI KUBUR
  • Disunnahkan berziarah ke kuburan. Barang siapa berziarah ke kuburan, maka akan memakai pakaian yang indah pada hari Kiamat. (Ibnu Majah).
  • Dianjurkan berdo'a ketika menziarahi kubur orang mukmin. Yaitu dengan do'a:

اَلسّٰلَامُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّ يَا رِ مِنَ الْمُؤْ مِنِيْنَ وَالْمُسلِمِيْنَ

أَ نْتُمْ سَا بِقُوْ نَ وَ إِ نَّا إِنْ شَا ءَ اللّٰهُ بِكُمْ لاَ حِقُوْ نَ

"Salam sejahtera semoga terlimpah kepadamu sekalian wahai penduduk di sini, Mukmin dan Muslim, dan kalau Allah menghedaki tentu kami akan menjumpaimu pula, kalian telah mendahului kami dan kami akan menyusulmu, kami mohon kepada Allah kepada Allah ampunan untuk kami dan kalian, Ya Allah kasihanilah mereka." (Muslim)
  • Berziarah kuburan akan mengangkat manusia pada akherat. (Muslim)
  • jika letak kuburan jauh dan menyulitkan, maka jangan bersusah payah menziarahinya. Karena sekedar sunnah bukan wajib. (Mufftaqun Alaih).
  • Jangan duduk diatas kuburan. Lebih baik duduk di atas api dari pada duduk di atas kuburan. (MUslim). Dan makruh menginjak kuburan.(Nasa'i).
  • Menghadap kearah muka mayat dan memberi salam serta mendoakannya (Sayyid Sabid).
  • Dianjurkan menangis dan mersa takut dikala melewati kubur orang-orang zhalim. (Bukhari. Muslim).
  • Sunnah mempercepat langkah dan menutup kepala ketika melewati kubur orang zhalim. (Imam Nawawi).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar