Alhamdulillahi Rabbil ‘alamin,
Wasshalatu wasshalamu’ala rasulillah sallallohu ‘alaihi
wassallam.
saya akan menulis mengenai tentang bahayannya Riba, mudah-mudahan kita semua di berikan kekuatan untuk menghidari Riba. Amin.
A.
Disyari’atkannya Jual Beli dalam
Islam
Al Baqarah 2 : 275
Orang-orang yang makan (mengambil) riba [1] tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang
kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila [2]. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka
Berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal
Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang
Telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari
mengambil riba), Maka baginya apa yang Telah diambilnya dahulu[3] (sebelum
datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali
(mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal
di dalamnya.
Penjelasan :
[1] Riba itu ada dua macam: nasiah dan fadhl. riba
nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan.
riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi
lebih banyak jumlahnya Karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian,
seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya. riba yang
dimaksud dalam ayat Ini riba nasiah yang berlipat ganda yang umum terjadi dalam
masyarakat Arab zaman Jahiliyah.
[2] Maksudnya: orang yang mengambil riba tidak
tenteram jiwanya seperti orang kemasukan syaitan.
[3] riba yang sudah diambil (dipungut) sebelum
turun ayat ini, boleh tidak dikembalikan.
3226.
Dari Rafa’ah bin Rafi’ ra. Bahwasanya Nabi saw. Pernah ditanya: “Pekerjaan
apakah yang paling baik ?” Beliau menjawab; “Pekerjaan seseorang dengan
tangannya sendiri dan setiap jual beli yang baik.” (HR. Al Bazzar disahihkan
oleh Hakim)
Dalil disyariatkan Ijab qabul
Q.S. An Nisaa’ : 29
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu
dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan
suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu[#];
Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
[#] larangan
membunuh diri sendiri mencakup juga larangan membunuh orang lain, sebab
membunuh orang lain berarti membunuh diri sendiri, Karena umat merupakan suatu
kesatuan.
B. Rukun dan Syarat Jual Beli
Rukun
secara fiqh adalah:
-
ada penjual dan pembeli,
-
ada barang dan harga yang ditentukan,
-
ada ijab qabul saat penyerahan barang.
(Penjual katakan aku jual dengan
harga …, pembeli jawabnya saya terima.)
semua transaksi harus transparan/ jelas milik penjual.
Rasulullah saw.
Mengharamkan jula beli minuman keras, bangkai, babi dan patung. (tidak boleh menjual barang yang
tidak bermanfaat).
3227 Dari Jabir bin Abdillah ra. ia mendengar
Rasulullah saw bersabda di Makkah pada tahun penaklukan kota Makkah; ”Sesungguhnya Allah telah mengharamkan
menjual belikan arak, bangkai, babi dan patung.”
Jika Allah mengharamkan memakan sesuatu, maka
harga benda itu juga haram.
C. Jual Beli yang dilarang
o
Diharamkan jual beli arak, bangkai, babi, dan patung termasuk lemak babi
atau memproses barang haram berbentuk lain untuk dijual, juga haram. (3227 dari
Jabir bin Abdillah ra.)
o
Diharamkan uang penjualan ajing, upah pelacuran dan upah dukun (3230 dari
Abu Mas’ud Al Ansyari ra.)
o
Larangan menjual air pada tanah dimiliki atau umum (3238 Dari Jabir bin
Abdullah ra)
o
Larangan mengupahkan/ mengambil upah pejantan (3239 dari Ibnu Umar ra)
o
Larangan menjual dan meminjam/memesan sekaligus (menjual sesuatu dengan
syarat membeli barang lain bersamaan)
o
Tidak sah keuntungan yang belum dimiliki atau belum diterima.
o
Larangan menjual benda yang bukan miliknya/miliknya yang tidak ditempat
saat transaksi. (3241 dari Amr bin Syu’aib ra.)
o
Larangan mengambil uang muka/panjar jika jual beli tidak jadi. (3242 dari Arm
bin Syu’aib ra)
o
Dilarang menambah harga terhadap barang yang tidak mau dibeli atau
sebaliknya penjual mengatakan telah ditawar orang untuk menipu pembeli lain.
(3244 dari Ibnu Umar ra.)
o
Haram menjual buah-buahan dipohonnya, janin dalam kandungan dan air susu
dalam kambing hewan (tetek). (3247 dari Ibnu Umar ra)
o
Larangan jual beli Gharar (serba tidak pasti harga, waktu dan tempat
transaksi) (3251 dari Abu Hurairah ra)
o
Larangan Jual beli Musharrah menali
putting hewan ketika dijual. Pembeli boleh khiyar (menggagalkan atau tidak)
Pembeli harus memilih mengembalikannya dengan satu sha’ kurma atau membiarkan
dan memanfaatkan. (3255 dari Abu Hurairah ra)
o
Larangan melakukan dua akad dalam satu transaksi. Contoh; ‘Si A menjual 100
dengan tempo kepada Si B’, lalu dibelinya kembali dengan 80 (lebih murah). Jadi
SiA mengambil riba dan SiB merugi. (3257 dari Abu Hurairah ra)
o
Haram Muhaqalah = menjual dengan
cara menukar padi dengan gandum ditakar ukurannya samar, Muzabanah = menjual beda kualitas kurma kering dengan kurma
dipohon. Mukhabarah = menyewah tanah dengan syarat mendapat keuntungan lebih
dari separoh, Mulamasah = dengan cara
hanya diraba, Muzabanah/ Munabadzah =
dengan cara saling melempar barang. (3261 dari Jabir ra. Dan 3262 dari Anas
ra.)
o
Haram menjadi perantara/makelar/calo mencegat pemasok bahan makanan (3263
Thawus dari Ibnu Abbas ra. Dan dari Abu
Hurairah ra. 3264)
D.
Akad Mauqif = mewakilkan untuk membeli/
menjual sesuatu tanpa menyebutkan syarat. Dan Sunnah memberi imbalan atau do’a
kepada orang yang berjasa (tanpa diminta). (3749 dari Urwah bin Bariqi ra)
E.
Khiyar (bebas memilih dalam jual beli)
dan hukumnya.
F.
Riba adalah tambahan dari modal tanpa
ada resiko atau pergantian yang disyari’atkan termasuk semua jual beli yang
diharamkan.
Hukum Riba Q.S. Al-Baqarah
2:275-278; Ali ‘Imran 3:130; A-Ruum 30:39
3273. Dari Jabir ra. ia berkata:
“Rasulullah saw mengutuk orang yang makan riba, orang yang memberikan makan
dari hasil riba, penulis dan saksinya.” Rasulullah saw bersabdan: “Mereka itu sama.”
(HR Muslim)
3276. Dari Abdullah bin Mas’ud
ra. Bahwa Nabi saw bersabda: “Riba itu ada 73 bab yang paling ringan ialah
seperti seorang lelaki menikahi ibunya dan riba yang paling berat ialah
mencemarkan kehormatan seorang muslim.”
Barang – barang yang ada hukum ribanya; emas, perak, biji gandum (beras) jagung, kurma, garam,
jika dilakukan jual beli atau barter maka harus sebanding takarannya dan tunai.
Jika ada yang meminta lebih/tambahan maka itulah riba. Termasuk jenis barang
yang sama sifatnya dengan 6 macam ini. Tidak boleh dengan perkiraan/dugaan
harus ditimbang.
3281. dari Ma’mar bin Abdullah
ra. Ia berkata: “ Aku mendengan Rasulullah saw. Bersabda: “ Makanan dengan
makanan yang sama sebanding, padahal makanan kami masa itu adalah jagung centel
(HR. Muslim)
Hadis ini telah ditakhsis dengan
sabda Nabi saw. “Maka jika macam-macam makanan itu berbeda, maka juallah semau
kalian.” Jadi boleh menjual / barter makanan yang berbeda dengan saling
berlebihan tetapi harus tunai penyerahannya di majelis.
G. Jual Beli Salam (Pesanan)
3300. Dari Ibnu Abbas ra. Rasul
bersabda: “barangsiapa memberi pinjaman untuk membeli buah-buahan, hendaknya ia
meminjamkan dalam takaran, timbangan dan masa waktu tertentu. (Muttafaq
‘alaih). Menurut Bukhari diterangkan : barang siapa meminjamkan sesuatu untuk
sesuatu.”
a.
Jual beli salam sah akadnya terhadap benda yang diberikan nanti dengan
harga kontan disaat akad.
b.
Syarat salam sama jual beli. Imam Malik membolehkan pembayaran 1 atau 2
hari kemudian (artinya panjar). Jadi sah akad salam terhadap benda yang belum
ada.
c.
Jika sasarannya salam yang ditakar, ditimbang atau dihitung maka harus
jelas takarannya, timbangannya dan jumlahnya. Jadi jelas benda yang disalam.
H. Hutang / Pinjaman
3302. dari Abu Hurairah ra. Bahwa
Nabi saw. Bersabda: “Barangsiapa mengambil harta orang dengan hendak mengembalikannya,
maka Allah akan menolongnya untuk dapat mengembalikan. Dan barangsiapa
mengambilnya dengan maksud merusaknya, niscaya Allah Ta’ala akan merusaknya.”
(HR. Bukhari)
Betapa besar pengaruh niat pada
amal perbuatan. Dorongan untuk berniat baik dan peringatan kebalikannya. Yang
pertama mendatangkan kebajikan dan yang kedua menyebabkan keburukan.
-
Sah jubel tidak kontan sampai mampu, kecuali benda yang mengandung riba.
-
Boleh muamalah dengang orang kafir, jual beli dengannya.
-
Boleh hutang karena hutang tidak termasuk mengemis yang tercela.
I. Gadai
3304. Dari Abu Hurairah ra.,
Rasulullah bersabda:” Punggung hewan yang digadaikan boleh dinaiki dengan
membayar dan susu kambing ternak boleh diminum dengan membayar bilamana ternak
digadaikan. Dan bagi orang yang menaiki dan meminumnya wajib membayar.” (HR.
Bukhari)
- Gadai termasuk akad syar’i yang melindungi hak dan berfungsi untuk membayar
hutang jika penghutang tidak mampu membayar.
- Penerima gadai boleh menggunakan benda yang yang digadaikan sesuai dengan
nafkah yang diberikan kepada benda itu, tidak lebih.
-
Orang harus bersikap adil dalam segala hal yang berada dalam kekuasaannya
dan tindakannya.
-
Aturan Islam mengenai harta benda dan lainnya didasari oleh kasih sayang
dan berbuat baik.
3305. dari Abu
Hurairah ra., menurut Rasulullah saw. Tidak akan hilang barang gadai dari
pemiliknya yang menggadaikan. Ia mendapat keuntungan dan kerugian menjadi
tanggungannya.”
- Biaya hewan yang digadaikan ditanggung oleh penggadai. Penerima tidak
menanggung biaya sedikitpun. Segala perkembangan dan tambahan pada hewan itu
juga milik penggadai.
-
Jika jatuh tempo hutang telah tiba dan penggadai tidak bisa membayar, maka
penerima tidak memiliki barang itu dan masih tetap milik penggadai.
3306. Dari Abu Rafi’ ra. Bahwasanya Nabi pernah
meminjam seekor unta muda dari seseorang, ternyata beliau menerima seekor unta
zakat. Rasulullah menyuruh Abu Rafi’ untuk mengembalikan hutanya kepada orang
tersebut. Abu Rafi’ berkata, “ Aku tidak menemukan kecuali yang baik dan
pilihan yang sudah berumur 4 tahun.” Maka Rasulullah saw. Bersabda: “Berikanlah
kepadanya, karena sebaik-baik manusia ialah yang paling baik melunasi
hutangnya.” (HR. Muslim)
-
Boleh berhutang hewan dan mengembalikannya dengan hewan.
-
Sunnah mengembalikan dengan yang lebih baik.
J.
Musaqoh dan Ijaroh
Adalah
jasa untuk menyiram dan merawat tanaman. orang yang memberi jasa ini mendapat
bayaran berupa hasil dari kebun tersebut. Muzaroh adalah jasa mengolah tanah
perkebunan (benih dari pemilik tanah) bayarannya dari hasil tanah tersebut.
Mukhabarah
adalah jasa mengolah tanah dengan benih dari penggarap, maka bayarannya
berdasarkan bagi hasil dari tanah tersebut.
QS. Al-Qashash: 26-27. Menjelaskan tentang menyewah buruh sesuai
waktu yang ditentukan dan upahnya boleh disamakan sebagai mahar. Jadi harus ada
masa kerja yang jelas dengan upahnya. Sedangkan dalam surah Al-Kahfi: 94,
penentuan upah dapat dilakukan berdasarkan kesepatan kedua pihak atas suatu
pekerjaan.
3310. Dari Ibnu Umar ra.
Bahwasanya Rasulullah saw. Melakukan muamalah dengan penduduk Khaibar dengan
memperoleh setengah dari buah-buahan dan tanaman.(Muttafak’alaih)
Menurut riwayat Bukhari dan
Muslim, penduduk Khaibar meminta menggarap tanah tersebut dengan upah separoh
dari hasilnya. Maka Rasulullah saw. Bersabda: “Kami menetapkan kalian dengan ketentuan seperti itu selama kami
menghendaki.” (ketentuan itu berlaku hingga umar mengusir mereka).
Menurut riwayat Muslim ada syaratnya,
mereka menggarap dengan modal sendiri dan mendapat separoh dari hasil buahnya.
- Sah akad musaqah dan muzara’ah secara terpisah atau bersamaan dalam satu
akad dengan upah dari hasil pertanian.
-
Sah akad musaqah dan muzara’ah meskipun waktu tidak ditentukan.
K. Wakalah / Syirkah
Wakalah yaitu akad perwakilan
antara dua pihak, dimana pihak pertama mewakilkan suatu urusan kepada pihak
kedua untuk bertindak atas nama pihak pertama. Tentu perwakilan dalam hal-hal
yang boleh diwakilkan. Ada beberapa jenis wakalah:
1.
Wakalah al mutlaqah adalah mewakilkan secara mutlak,
tanpa batasan waktu dan untuk segala urusan.
2. Wakalah al muqayyadah adalah penunjukan wakil untuk
bertindak atas namanya dalam urusan-urusan tertentu.
3.
Wakalah al ammah adalah perwakilan yang lebih
lusa daripada al muqayyadah tetapi
lebih sederhana dari pada al mutlaqah.
Praktek wakalah pada Bank syariah dilakukan
sebagai salah satu bentuk pelayanan jasa perbankan kepada nasabah. Misalnya,
wakalah digunakan untuk penerbitan letter
of Credit (L/C impor) atau penerusan permintaan barang dalam negeri dari
bank di luar negeri (L/C ekspor). Wakalah bisa digunakan jasa transfer dan
inkaso.
Rukun Wakalah ada beberapa, yaitu harus ada pihak
yang mewakilkan, orang yang mewakili, hal-hal yang diwakilkan, kemudian satu
lagi harus ada ijab qabul.
Syarat ketentuananya (yang mewakilkan) adalah
pemilik yang sah. Sedangkan
syarat-syarat untuk wakil (yang mewakili) adalah dia harus mengetahui hukum dan
dapat mengerjakan tugas yang diwakilkan kepadanya. Jadi tidak boleh mewakilkan
kepada orang yang tidak bisa mengerjakannya.
Wakil adalah orang yang di beri amanat, sehingga
harus benar-benar memperhatikan dan bertanggungjawab atas yang diwakilkan.
Contoh barang yang diwakilkan harus di ketahui
dengan jelas oleh orang yang mewakili, tidak bertentangan dengan syari’ah
Islam, dan dapat diwakilkan menerut syari’ah Islam.
L. Qiradh
Pengertian
Qiradh berarti harta yang diberikan pemiliknya kepada seseorang sebagai modal
usaha dan supaya dikembalikan kepadanya pada saat dia telah mampu
mengembalikannya.
Qiradh
ini merupakan salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah swt. karena
didalamnya terdapat kelembutan dan kasih sayang sesama manusia serta dalam
rangka mempermudah urusan mereka dan meringankan penderitaan mereka. Dalil yang
menjadi landasan adalah:
Dari
Anas bin Malik ra, dia menceritakan, Rasulullah saw. bersabda:
“Pada malam Isra’ku, aku melihat pada pintu surga tertulis: Sedekah dengan
sepuluh kelipatannya, qiradh dengan delapan belas kelipatannya. Lalu aku
bertanya, wahai Jibril, bagaimana qiradh bisa lebih baik dari sedekah? Karena
orang yang meminta itu tidak meminta sesuatu yang ada padanya, seseorang
mustaqridh (orang yang meminjam) tidak meminjam kecuali untuk kebutuhan.” (HR. Ad-Darimi)
Dari
Ibnu Mas’ud ra. Nabi bersabda:
Tidaklah seorang Muslim memberikan pinjaman (qiradh) kepada seseorang
Muslim dua kali melainkan seakan-akan dia telah memberi sedekah (kepadanya)
sekali.” (HR.
Ibnu Majah dan Ibnu Hibban)
Dari Abu Hurairah ra. Bahwa Nabi
bersabda:
“Barangsiapa melepaskan salah satu kesusahan dunia dari seseorang Muslim,
maka Allah akan melepaskan kesusahan darinya pada hari kiamat kelak. Dan barang
siapa memberikan kemudahan kepada orang yang dalam kesulitan, maka Allah akan
memberikan kemudahan baginya di dunia akhirat. Dan barangsiapa menutupi aib
seseorang Muslim maka Allah akan menutupi aibnya didunia dan akhirat. Dan Allah
senantiasa menolong seorang hamba selama dia mau menolong saudaranya.” (HR. Muslim dan At-Tirmidzi)
Akad Qiradh
Akad qiradh ini merupakan akad
kepemilikan yang tidak sah kecuali dilakukan oleh seorang yang berhak. Dan
tidak berlaku kecuali melalui ijab dan qabul, seperti halnya akad jual beli dan
hibah.
Akad tersebut dapat dilakukan
dengan menggunakan lafadz qiradh maupun lafadz-lafadz lainya yang mengarahkan
pada pengertian qiradh itu sendiri.
Menurut Imam Malik, kepemilikan
itu di tetapkan melalui akad meskipun harta itu tidak berada tangan.
Dan diperbolehkan bagi Muqtaridh (peminjam) untuk mengembalikan
seperti jumlah yang dipinjamkan kepadanya selama belum mengalami perubahan baik
karena bertambah maupun berkurang. Jika telah mengalami perubahan, maka harus
mengembalikan seperti jumlah semula.
Mensyaratkan
Pembatasan Waktu dalam Qiradh
Jumhurul fuqaha berpendapat tidak membolehkan
pensyaratan pembatasan waktu dalam qiradh. Yang menjadi alasan adalah bahwa
qiradh ini sebenarnya adalah kerja sama patungan murni, dan bagi orang yang
meminjami boleh meminta ganti seketika.
Imam Malik mengatakan, diperbolhkan dalam qiradh
pemberian syarat pembatasan waktu tertentu. Hal itu sebagaimana yang di
firmankan Allah swt. “Apabila kalian bermua’amalah 1) tidak secara
tunai untuk waktu yang ditentukan.” (Al-Baqarah:282)
Disunnahkan
Memberikan Tangguh kepada Orang yang dalam Kesulitan
Hal itu sesui dengan firman Allah swt.
Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam
kesukaran, Maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. dan menyedekahkan
(sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu Mengetahui. (Al-Baqarah 280)
Dari Jabir ra. Nabi saw. bersabda:
“Barangsiapa yang ingin diselamatkan Allah
dari kesulitan pada hari kiamat serta mendapatkan naungan di bawah Arsy-Nya,
maka hendaklah dia memberikan tangguh kepada orang yang dalam kesulitan.” (HR. Ath-Thabrani)
Disunnahkan Segera Membayar Utang
“Barangsiapa yang megambil harta orang-orang
dengan maksud menginfakkanya, maka Allah akan membayarkannya. Dan barangsiapa
yang mengambilnya dengan maksud merusaknya, maka Allah akan merusaknya.” (HR. Al-Bukhari)
Dari Jahir ra. Dia menceritakan, Rasulullah tidak
mengerjakan shalat atau seseorang meninggal dunia yang mempunyai hutang. Lalu
beliau mendatangi seorang mayat, dan menanyakan apakah dia mempunyai hutang?
Mereka menjawab: ya 2 dinar. Kalau begitu shalatkanlah teman kalian itu, lanjut
Rasulullah.
Selanjutnya Abu Qutadah Al-Anshori menuturkan:
“jumlah tersebut (2 dinar) merupakan tanggunganku, ya Rasulullah. “maka beliaupun
mengerjakan shalat atasnya.
Dan ketika Allah memberikan kemudahan kepada
Rasulullah dalam menaklukan negri-negri, Beliau berkata: “Aku lebih berhak
terhadap orang-orang mukmin dari pada diri mereka sendiri. Oleh kerena itu
barangsiapa meninggalkan utang, maka akulah yang akan membayarkannya. Dan
barang siapa meninggalkan harta, maka harta itu adalah untuk ahli warisnya.”
(HR. Al-Bukhari, Muslim, At-Tirmidzi, An-Nasa’i dan Ibnu Majah)