SELAMAT DATANG TELAH BERKUNJUNG DI BLOG KAMI AHBAB MERAUKE AHBAB MERAUKE /Abdul fatah Halaqoh Semangga: Maret 2014

Selasa, 18 Maret 2014

Mengenal Seluk Beluk Riba








Alhamdulillahi Rabbil ‘alamin,
Wasshalatu wasshalamu’ala rasulillah sallallohu ‘alaihi wassallam.
saya akan menulis mengenai tentang bahayannya Riba, mudah-mudahan kita semua di berikan kekuatan untuk menghidari Riba. Amin.
A.      Disyari’atkannya Jual Beli dalam Islam
Al Baqarah 2 : 275
Orang-orang yang makan (mengambil) riba [1] tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila [2]. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang Telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang Telah diambilnya dahulu[3] (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
Penjelasan :
[1]  Riba itu ada dua macam: nasiah dan fadhl. riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya Karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya. riba yang dimaksud dalam ayat Ini riba nasiah yang berlipat ganda yang umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman Jahiliyah.
[2]  Maksudnya: orang yang mengambil riba tidak tenteram jiwanya seperti orang kemasukan syaitan.
[3]  riba yang sudah diambil (dipungut) sebelum turun ayat ini, boleh tidak dikembalikan.
3226. Dari Rafa’ah bin Rafi’ ra. Bahwasanya Nabi saw. Pernah ditanya: “Pekerjaan apakah yang paling baik ?” Beliau menjawab; “Pekerjaan seseorang dengan tangannya sendiri dan setiap jual beli yang baik.” (HR. Al Bazzar disahihkan oleh Hakim)
Dalil disyariatkan Ijab qabul Q.S. An Nisaa’ : 29
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu[#]; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
[#]  larangan membunuh diri sendiri mencakup juga larangan membunuh orang lain, sebab membunuh orang lain berarti membunuh diri sendiri, Karena umat merupakan suatu kesatuan.
B.      Rukun dan Syarat Jual Beli
Rukun secara fiqh adalah:
-          ada penjual dan pembeli,
-          ada barang dan harga yang ditentukan,
-          ada ijab qabul saat penyerahan barang.
(Penjual katakan aku jual dengan harga …,  pembeli jawabnya saya terima.) semua transaksi harus transparan/ jelas milik penjual.
Rasulullah saw. Mengharamkan jula beli minuman keras, bangkai, babi dan patung. (tidak boleh menjual barang yang tidak bermanfaat).
3227 Dari Jabir bin Abdillah ra. ia mendengar Rasulullah saw bersabda di Makkah pada tahun penaklukan kota Makkah; ”Sesungguhnya Allah telah mengharamkan menjual belikan arak, bangkai, babi dan patung.”
Jika Allah mengharamkan memakan sesuatu, maka harga benda itu juga haram.
C.      Jual Beli yang dilarang
o  Diharamkan jual beli arak, bangkai, babi, dan patung termasuk lemak babi atau memproses barang haram berbentuk lain untuk dijual, juga haram. (3227 dari Jabir bin Abdillah ra.)
o  Diharamkan uang penjualan ajing, upah pelacuran dan upah dukun (3230 dari Abu Mas’ud Al Ansyari ra.)
o  Larangan menjual air pada tanah dimiliki atau umum (3238 Dari Jabir bin Abdullah ra)
o  Larangan mengupahkan/ mengambil upah pejantan (3239 dari Ibnu Umar ra)
o  Larangan menjual dan meminjam/memesan sekaligus (menjual sesuatu dengan syarat membeli barang lain bersamaan)
o  Tidak sah keuntungan yang belum dimiliki atau belum diterima.
o  Larangan menjual benda yang bukan miliknya/miliknya yang tidak ditempat saat transaksi. (3241 dari Amr bin Syu’aib ra.)
o  Larangan mengambil uang muka/panjar jika jual beli tidak jadi. (3242 dari Arm bin Syu’aib ra)
o  Dilarang menambah harga terhadap barang yang tidak mau dibeli atau sebaliknya penjual mengatakan telah ditawar orang untuk menipu pembeli lain. (3244 dari Ibnu Umar ra.)
o  Haram menjual buah-buahan dipohonnya, janin dalam kandungan dan air susu dalam kambing hewan (tetek). (3247 dari Ibnu Umar ra)
o  Larangan jual beli Gharar (serba tidak pasti harga, waktu dan tempat transaksi) (3251 dari Abu Hurairah ra)
o  Larangan Jual beli Musharrah menali putting hewan ketika dijual. Pembeli boleh khiyar (menggagalkan atau tidak) Pembeli harus memilih mengembalikannya dengan satu sha’ kurma atau membiarkan dan memanfaatkan. (3255 dari Abu Hurairah ra)
o  Larangan melakukan dua akad dalam satu transaksi. Contoh; ‘Si A menjual 100 dengan tempo kepada Si B’, lalu dibelinya kembali dengan 80 (lebih murah). Jadi SiA mengambil riba dan SiB merugi. (3257 dari Abu Hurairah ra)
o  Haram Muhaqalah = menjual dengan cara menukar padi dengan gandum ditakar ukurannya samar, Muzabanah = menjual beda kualitas kurma kering dengan kurma dipohon. Mukhabarah = menyewah tanah dengan syarat mendapat keuntungan lebih dari separoh, Mulamasah = dengan cara hanya diraba, Muzabanah/ Munabadzah = dengan cara saling melempar barang. (3261 dari Jabir ra. Dan 3262 dari Anas ra.)
o  Haram menjadi perantara/makelar/calo mencegat pemasok bahan makanan (3263 Thawus dari Ibnu Abbas ra. Dan dari  Abu Hurairah ra. 3264)
D.   Akad Mauqif = mewakilkan untuk membeli/ menjual sesuatu tanpa menyebutkan syarat. Dan Sunnah memberi imbalan atau do’a kepada orang yang berjasa (tanpa diminta). (3749 dari Urwah bin Bariqi ra)
E.    Khiyar (bebas memilih dalam jual beli) dan hukumnya.
F.    Riba adalah tambahan dari modal tanpa ada resiko atau pergantian yang disyari’atkan termasuk semua jual beli yang diharamkan.
Hukum Riba Q.S. Al-Baqarah 2:275-278; Ali ‘Imran 3:130; A-Ruum 30:39
3273. Dari Jabir ra. ia berkata: “Rasulullah saw mengutuk orang yang makan riba, orang yang memberikan makan dari hasil riba, penulis dan saksinya.” Rasulullah saw bersabdan: “Mereka itu sama.” (HR Muslim)
3276. Dari Abdullah bin Mas’ud ra. Bahwa Nabi saw bersabda: “Riba itu ada 73 bab yang paling ringan ialah seperti seorang lelaki menikahi ibunya dan riba yang paling berat ialah mencemarkan kehormatan seorang muslim.”
Barang – barang yang ada hukum ribanya; emas, perak, biji gandum (beras) jagung, kurma, garam, jika dilakukan jual beli atau barter maka harus sebanding takarannya dan tunai. Jika ada yang meminta lebih/tambahan maka itulah riba. Termasuk jenis barang yang sama sifatnya dengan 6 macam ini. Tidak boleh dengan perkiraan/dugaan harus ditimbang.
3281. dari Ma’mar bin Abdullah ra. Ia berkata: “ Aku mendengan Rasulullah saw. Bersabda: “ Makanan dengan makanan yang sama sebanding, padahal makanan kami masa itu adalah jagung centel (HR. Muslim)
Hadis ini telah ditakhsis dengan sabda Nabi saw. “Maka jika macam-macam makanan itu berbeda, maka juallah semau kalian.” Jadi boleh menjual / barter makanan yang berbeda dengan saling berlebihan tetapi harus tunai penyerahannya di majelis.
G.   Jual Beli Salam (Pesanan)
3300. Dari Ibnu Abbas ra. Rasul bersabda: “barangsiapa memberi pinjaman untuk membeli buah-buahan, hendaknya ia meminjamkan dalam takaran, timbangan dan masa waktu tertentu. (Muttafaq ‘alaih). Menurut Bukhari diterangkan : barang siapa meminjamkan sesuatu untuk sesuatu.”
a.    Jual beli salam sah akadnya terhadap benda yang diberikan nanti dengan harga kontan disaat akad.
b.    Syarat salam sama jual beli. Imam Malik membolehkan pembayaran 1 atau 2 hari kemudian (artinya panjar). Jadi sah akad salam terhadap benda yang belum ada.
c.    Jika sasarannya salam yang ditakar, ditimbang atau dihitung maka harus jelas takarannya, timbangannya dan jumlahnya. Jadi jelas benda yang disalam.
H.   Hutang / Pinjaman
3302. dari Abu Hurairah ra. Bahwa Nabi saw. Bersabda: “Barangsiapa mengambil harta orang dengan hendak mengembalikannya, maka Allah akan menolongnya untuk dapat mengembalikan. Dan barangsiapa mengambilnya dengan maksud merusaknya, niscaya Allah Ta’ala akan merusaknya.” (HR. Bukhari)
Betapa besar pengaruh niat pada amal perbuatan. Dorongan untuk berniat baik dan peringatan kebalikannya. Yang pertama mendatangkan kebajikan dan yang kedua menyebabkan keburukan.
-          Sah jubel tidak kontan sampai mampu, kecuali benda yang mengandung riba.
-          Boleh muamalah dengang orang kafir, jual beli dengannya.
-          Boleh hutang karena hutang tidak termasuk mengemis yang tercela.
I.      Gadai
3304. Dari Abu Hurairah ra., Rasulullah bersabda:” Punggung hewan yang digadaikan boleh dinaiki dengan membayar dan susu kambing ternak boleh diminum dengan membayar bilamana ternak digadaikan. Dan bagi orang yang menaiki dan meminumnya wajib membayar.” (HR. Bukhari)
-     Gadai termasuk akad syar’i yang melindungi hak dan berfungsi untuk membayar hutang jika penghutang tidak mampu membayar.
-     Penerima gadai boleh menggunakan benda yang yang digadaikan sesuai dengan nafkah yang diberikan kepada benda itu, tidak lebih.
-          Orang harus bersikap adil dalam segala hal yang berada dalam kekuasaannya dan tindakannya.
-          Aturan Islam mengenai harta benda dan lainnya didasari oleh kasih sayang dan berbuat baik.
3305. dari Abu Hurairah ra., menurut Rasulullah saw. Tidak akan hilang barang gadai dari pemiliknya yang menggadaikan. Ia mendapat keuntungan dan kerugian menjadi tanggungannya.”
-     Biaya hewan yang digadaikan ditanggung oleh penggadai. Penerima tidak menanggung biaya sedikitpun. Segala perkembangan dan tambahan pada hewan itu juga milik penggadai.
-       Jika jatuh tempo hutang telah tiba dan penggadai tidak bisa membayar, maka penerima tidak memiliki barang itu dan masih tetap milik penggadai.
3306. Dari Abu Rafi’ ra. Bahwasanya Nabi pernah meminjam seekor unta muda dari seseorang, ternyata beliau menerima seekor unta zakat. Rasulullah menyuruh Abu Rafi’ untuk mengembalikan hutanya kepada orang tersebut. Abu Rafi’ berkata, “ Aku tidak menemukan kecuali yang baik dan pilihan yang sudah berumur 4 tahun.” Maka Rasulullah saw. Bersabda: “Berikanlah kepadanya, karena sebaik-baik manusia ialah yang paling baik melunasi hutangnya.” (HR. Muslim)
-          Boleh berhutang hewan dan mengembalikannya dengan hewan.
-          Sunnah mengembalikan dengan yang lebih baik.

J.        Musaqoh dan Ijaroh
Adalah jasa untuk menyiram dan merawat tanaman. orang yang memberi jasa ini mendapat bayaran berupa hasil dari kebun tersebut. Muzaroh adalah jasa mengolah tanah perkebunan (benih dari pemilik tanah) bayarannya dari hasil tanah tersebut.
Mukhabarah adalah jasa mengolah tanah dengan benih dari penggarap, maka bayarannya berdasarkan bagi hasil dari tanah tersebut.
QS. Al-Qashash: 26-27.  Menjelaskan tentang menyewah buruh sesuai waktu yang ditentukan dan upahnya boleh disamakan sebagai mahar. Jadi harus ada masa kerja yang jelas dengan upahnya. Sedangkan dalam surah Al-Kahfi: 94, penentuan upah dapat dilakukan berdasarkan kesepatan kedua pihak atas suatu pekerjaan.
3310. Dari Ibnu Umar ra. Bahwasanya Rasulullah saw. Melakukan muamalah dengan penduduk Khaibar dengan memperoleh setengah dari buah-buahan dan tanaman.(Muttafak’alaih)
Menurut riwayat Bukhari dan Muslim, penduduk Khaibar meminta menggarap tanah tersebut dengan upah separoh dari hasilnya. Maka Rasulullah saw. Bersabda: “Kami menetapkan kalian dengan ketentuan seperti itu selama kami menghendaki.” (ketentuan itu berlaku hingga umar mengusir mereka).
Menurut riwayat Muslim ada syaratnya, mereka menggarap dengan modal sendiri dan mendapat separoh dari hasil buahnya.
-        Sah akad musaqah dan muzara’ah secara terpisah atau bersamaan dalam satu akad dengan upah dari hasil pertanian.
-         Sah akad musaqah dan muzara’ah meskipun waktu tidak ditentukan.
K.      Wakalah / Syirkah
Wakalah yaitu akad perwakilan antara dua pihak, dimana pihak pertama mewakilkan suatu urusan kepada pihak kedua untuk bertindak atas nama pihak pertama. Tentu perwakilan dalam hal-hal yang boleh diwakilkan. Ada beberapa jenis wakalah:
1.       Wakalah al mutlaqah adalah mewakilkan secara mutlak, tanpa batasan waktu dan untuk segala urusan.
2.   Wakalah al muqayyadah adalah penunjukan wakil untuk bertindak atas namanya dalam urusan-urusan tertentu.
3.     Wakalah al ammah adalah perwakilan yang lebih lusa daripada al muqayyadah tetapi lebih sederhana dari pada al mutlaqah.
Praktek wakalah pada Bank syariah dilakukan sebagai salah satu bentuk pelayanan jasa perbankan kepada nasabah. Misalnya, wakalah digunakan untuk penerbitan letter of Credit (L/C impor) atau penerusan permintaan barang dalam negeri dari bank di luar negeri (L/C ekspor). Wakalah bisa digunakan jasa transfer dan inkaso.
Rukun Wakalah ada beberapa, yaitu harus ada pihak yang mewakilkan, orang yang mewakili, hal-hal yang diwakilkan, kemudian satu lagi harus ada ijab qabul.
Syarat ketentuananya (yang mewakilkan) adalah pemilik yang sah.  Sedangkan syarat-syarat untuk wakil (yang mewakili) adalah dia harus mengetahui hukum dan dapat mengerjakan tugas yang diwakilkan kepadanya. Jadi tidak boleh mewakilkan kepada orang yang tidak bisa mengerjakannya.
Wakil adalah orang yang di beri amanat, sehingga harus benar-benar memperhatikan dan bertanggungjawab atas yang diwakilkan.
Contoh barang yang diwakilkan harus di ketahui dengan jelas oleh orang yang mewakili, tidak bertentangan dengan syari’ah Islam, dan dapat diwakilkan menerut syari’ah Islam.
L.     Qiradh
Pengertian Qiradh berarti harta yang diberikan pemiliknya kepada seseorang sebagai modal usaha dan supaya dikembalikan kepadanya pada saat dia telah mampu mengembalikannya.
Qiradh ini merupakan salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah swt. karena didalamnya terdapat kelembutan dan kasih sayang sesama manusia serta dalam rangka mempermudah urusan mereka dan meringankan penderitaan mereka. Dalil yang menjadi landasan adalah:
Dari Anas bin Malik ra, dia menceritakan, Rasulullah saw. bersabda:
“Pada malam Isra’ku, aku melihat pada pintu surga tertulis: Sedekah dengan sepuluh kelipatannya, qiradh dengan delapan belas kelipatannya. Lalu aku bertanya, wahai Jibril, bagaimana qiradh bisa lebih baik dari sedekah? Karena orang yang meminta itu tidak meminta sesuatu yang ada padanya, seseorang mustaqridh (orang yang meminjam) tidak meminjam kecuali untuk kebutuhan.” (HR. Ad-Darimi)
Dari Ibnu Mas’ud ra. Nabi bersabda:
Tidaklah seorang Muslim memberikan pinjaman (qiradh) kepada seseorang Muslim dua kali melainkan seakan-akan dia telah memberi sedekah (kepadanya) sekali.” (HR. Ibnu Majah dan Ibnu Hibban)
Dari Abu Hurairah ra. Bahwa Nabi bersabda:
“Barangsiapa melepaskan salah satu kesusahan dunia dari seseorang Muslim, maka Allah akan melepaskan kesusahan darinya pada hari kiamat kelak. Dan barang siapa memberikan kemudahan kepada orang yang dalam kesulitan, maka Allah akan memberikan kemudahan baginya di dunia akhirat. Dan barangsiapa menutupi aib seseorang Muslim maka Allah akan menutupi aibnya didunia dan akhirat. Dan Allah senantiasa menolong seorang hamba selama dia mau menolong saudaranya.” (HR. Muslim dan At-Tirmidzi)
Akad Qiradh
Akad qiradh ini merupakan akad kepemilikan yang tidak sah kecuali dilakukan oleh seorang yang berhak. Dan tidak berlaku kecuali melalui ijab dan qabul, seperti halnya akad jual beli dan hibah.
Akad tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan lafadz qiradh maupun lafadz-lafadz lainya yang mengarahkan pada pengertian qiradh itu sendiri.
Menurut Imam Malik, kepemilikan itu di tetapkan melalui akad meskipun harta itu tidak berada tangan.
Dan diperbolehkan bagi Muqtaridh (peminjam) untuk mengembalikan seperti jumlah yang dipinjamkan kepadanya selama belum mengalami perubahan baik karena bertambah maupun berkurang. Jika telah mengalami perubahan, maka harus mengembalikan seperti jumlah semula.
Mensyaratkan Pembatasan Waktu dalam Qiradh
Jumhurul fuqaha berpendapat tidak membolehkan pensyaratan pembatasan waktu dalam qiradh. Yang menjadi alasan adalah bahwa qiradh ini sebenarnya adalah kerja sama patungan murni, dan bagi orang yang meminjami boleh meminta ganti seketika.
Imam Malik mengatakan, diperbolhkan dalam qiradh pemberian syarat pembatasan waktu tertentu. Hal itu sebagaimana yang di firmankan Allah swt. “Apabila kalian bermua’amalah 1) tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan.” (Al-Baqarah:282)
Disunnahkan Memberikan Tangguh kepada Orang yang dalam Kesulitan
Hal itu sesui dengan firman Allah swt.

Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, Maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu Mengetahui. (Al-Baqarah 280)
Dari Jabir ra. Nabi saw. bersabda:
“Barangsiapa yang ingin diselamatkan Allah dari kesulitan pada hari kiamat serta mendapatkan naungan di bawah Arsy-Nya, maka hendaklah dia memberikan tangguh kepada orang yang dalam kesulitan.” (HR. Ath-Thabrani)
Disunnahkan Segera Membayar Utang
“Barangsiapa yang megambil harta orang-orang dengan maksud menginfakkanya, maka Allah akan membayarkannya. Dan barangsiapa yang mengambilnya dengan maksud merusaknya, maka Allah akan merusaknya.” (HR. Al-Bukhari)
Dari Jahir ra. Dia menceritakan, Rasulullah tidak mengerjakan shalat atau seseorang meninggal dunia yang mempunyai hutang. Lalu beliau mendatangi seorang mayat, dan menanyakan apakah dia mempunyai hutang? Mereka menjawab: ya 2 dinar. Kalau begitu shalatkanlah teman kalian itu, lanjut Rasulullah.
Selanjutnya Abu Qutadah Al-Anshori menuturkan: “jumlah tersebut (2 dinar) merupakan tanggunganku, ya Rasulullah. “maka beliaupun mengerjakan shalat atasnya.
Dan ketika Allah memberikan kemudahan kepada Rasulullah dalam menaklukan negri-negri, Beliau berkata: “Aku lebih berhak terhadap orang-orang mukmin dari pada diri mereka sendiri. Oleh kerena itu barangsiapa meninggalkan utang, maka akulah yang akan membayarkannya. Dan barang siapa meninggalkan harta, maka harta itu adalah untuk ahli warisnya.” (HR. Al-Bukhari, Muslim, At-Tirmidzi, An-Nasa’i dan Ibnu Majah)